Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Seftyana (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menyiram punggung balita yang masih berusia satu tahun tiga bulan dengan air panas.
Peristiwa itu terjadi di Daycare Kiddy Space Cabang Pengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Pengasuh Penitipan Anak di Depok Siram Air Mendidih ke Bayi Usia 1 Tahun 3 Bulan
Korban balita berinisial KCB mengalami luka kulit mengelupas akibat disiram air panas.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkap motif tersangka yang sampai melakukan perbuatan tindak pidana.
“Tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan,” katanya dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Aniaya 2 Balita, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kombes Arya membeberkan kronologis kejadian di mana kedua orang tua korban bekerja di Jakarta dan sejak Agustus 2024 korban dititipkan setiap pukul 05.30 WIB dan dijemput pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (2/12/2024), korban dititipkan selanjutnya tersangka menidurkan.
Pada pukul 06.30 WIB, korban bangun dan menangis karena buang air besar.
“Tersangka mengambil air panas yang telah direbus lalu dituangkan ke bak warna kuning,” urai Kapolres.
Lalu tersangka membuka baju korban, membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah.
Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung.
“Korban disiram air panas sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang hingga kulit korban mengelupas,” ucap Arya.
Tersangka lantas kembali menyiram penggung korban dengan air dingin.
Baca juga: Pengasuh yang Aniaya Balita di Daycare di Medan Menyesal, Ngaku Ada Masalah dan Capek