Sekira pukul 07.30 WIB, saksi A pengasuh lainnya datang dan segera menghubungi pelapor (orang tua korban).
Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit guna menjalani pengobatan.
“Pada saat kejadian itu di TKP hanya ada korban dan tersangka,” papar Kapolres.
Tersangka dipersangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Tersangka terancam bui 3 tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
BERITA REKOMENDASI