News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum PA 212 Berdalih Kondisi Kejiwaan Ninoy Belum Stabil

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ninoy Karundeng

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, menilai penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, terhadap Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar, oleh pihak kepolisian prematur.

Damai beralasan kondisi kejiwaan Ninoy bisa saja masih belum stabil sehingga tidak bisa mengingat pihak yang memukulinya.

Selain itu, dia mengaku belum bisa melihat rekaman CCTV Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penganiayaan Ninoy Karundeng.

"Yah itu prematur menurut saya, kita juga belum tahu rekaman CCTV-nya itu kan kalau saksi itu pelapor itu kan dalam keadaan seperti itu, faktor kejiwaannya enggak bisa mungkin belum bisa ingat. Apalagi massa memukuli dia lebih dulu," ujar Damai saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Baca: Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Dia meragukan Bernard ikut mengintimidasi Ninoy Karundeng. Menurut Damai banyak orang yang datang ke masjid tersebut saat demonstrasi 30 September lalu.

PA 212 bakal membentuk tim untuk mendampingi Bernard dalam kasus ini. "Kami akan dampingi sesama PA 212," tutur Damai.

Seperti diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019) siang.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini