News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Persilakan Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bernard Abdul Jabbar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mempersilakan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Sekjen PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut Argo, penangguhan penahanan adalah hak tersangka tanpa terkecuali.

"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya. Itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Namun, Argo menyebut pengabulan penangguhan penahanan adalah berdasarkan pertimbangan penyidik.

Alasan Bernard mengajukan penangguhan penahanan adalah karena sakit yang diderita.
Namun menurut Argo, sejauh ini Bernard ada di dalam Rumah Tahanan Polda Metto Jaya dengan kondisi yang sehat.

"Semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya yang tersangka BD (Bernard)," tutur Argo.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Bernard Abdul Jabbar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

100 Pengacara

Sebelumnya, Ustad Bernard Abdul Jabbar resmi berstatus tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiyayaan yang menimpa Ninoy Karundeng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini