TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mempersilakan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Sekjen PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Argo, penangguhan penahanan adalah hak tersangka tanpa terkecuali.
"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya. Itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Namun, Argo menyebut pengabulan penangguhan penahanan adalah berdasarkan pertimbangan penyidik.
Alasan Bernard mengajukan penangguhan penahanan adalah karena sakit yang diderita.
Namun menurut Argo, sejauh ini Bernard ada di dalam Rumah Tahanan Polda Metto Jaya dengan kondisi yang sehat.
"Semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya yang tersangka BD (Bernard)," tutur Argo.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Bernard Abdul Jabbar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
100 Pengacara
Sebelumnya, Ustad Bernard Abdul Jabbar resmi berstatus tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiyayaan yang menimpa Ninoy Karundeng.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan Selasa (8/10/2019) lalu.
Merespons hal itu, PA 212 mengklaim akan memberikan perlawanan dengan menyiapkan 100 pengacara untuk beri bantuan hukum.
"Kami akan melakukan perlawanan dan memberi bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara," kata Ketua Umum PA 212, Ustad Slamet Ma'arif saat berbicara di Sekertariat DPP PA 212, Jl. Condet Raya, Balekambang, Kramajati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
Baca: Gaya Eksentrik Anggota BPK Rizal Djalil Selepas Digarap KPK
Bagi Ust. Slamet sikap perlawanan yang diambil PA 212 sangat beralasan.
Pasalnya, saat kejadian, Ust. Bernard sebenarnya berusaha melindungi Ninoy. Dan itu membuat yang bersangkutan tidak layak berstatus tersangka.
"Jadi Ust. Bernard menyelamatkan Ninoy, bukan mempersekusi. Dia tidak layak berstatus tersangka," ujarnya.
Selain itu, PA 212 juga ingin memberi bantuan hukum kepada sejumlah aktivis Masjid DKM Al falah yang diamankan PMJ.
"100 pengacara ini kami siapkan untuk Ust. Bernard dan aktivis Masjid DKM Al falah Pejompongan," pungkas Ustad Slamet Ma'arif.