TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendukung program pemerintah dalam penurunan angka polusi di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda.
Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba. Namun, jika nantinya sudah ditetapkan, tentu aturan yang ada akan ditegakkan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Nasir menambahkan, nantinya, para pelanggar akan dikenakan pasal mengenai pelanggaran rambu dan marka pada jalan tersebut. Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Sebagaimana pengguna jalan lainnya, hak pengguna sepeda juga sudah diatur di dalam UU LLAJ tersebut.
Ada beberapa pasal yang mengatur hak pengguna sepeda, antara lain:
Pasal 25
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Baca: Tarif Naik LRT di Jabodebek Ditetapkan Rp 12.000 untuk Semua Jurusan
Pasal 45
Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda.
Pasal 62
1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Baca: Bertemu di Kediaman Surya Paloh, Prabowo Potong Ucapan Paloh Saat Ditanya tentang Pilihan Oposisi
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Sedangkan untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna sepeda, sudah dijamin oleh Pasal 106 dan Pasal 284.
Khusus untuk Pasal 284, mengatur tentang pidana dan denda untuk pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna sepeda.
Pasal 106
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Berani Melanggar Denda Rp 500.000
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro