TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan, perluasan aturan pembatasan mobil berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap telah memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Aturan perluasan ganjil genap diberlakukan sejak 9 September 2019 atau sudah berlangsung lebih dari satu bulan.
"Alhamdulillah meningkat, kualitas udaranya membaik ya," ujar Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (14/10/2019).
Andono menyampaikan, perbaikan kualitas udara diukur dari menurunnya konsentrasi polutan jenis PM 2,5 berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.
Pemantauan dilakukan di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia, SPKU Kelapa Gading, dan alat pemantau kualitas udara mobile yang ditempatkan di Jalan Suryopranoto, salah satu ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil genap.
"Evaluasi kami di beberapa titik yang Kami pantau, pengurangan tingkat kekotorannya itu bisa sampai 20 persen diukur dari PM 2,5-nya. Ada yang 20 persen, ada yang 11 persen," kata Andono.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, peningkatan kualitas udara pernah mencapai 34,58 persen berdasarkan hasil pemantauan SPKU Kelapa Gading.
Angka itu dihitung berdasarkan penurunan konsentrasi PM 2,5 dari 64,38 mikrogram per meter kubik (µg/m3) menjadi 42,11 mikrogram per meter kubik.
Perbaikan kualitas udara hingga 34,58 persen terjadi pada pekan keempat sejak diberlakukan ganjil genap (30 September-4 Oktober).
Namun, pada pekan yang sama, berdasarkan hasil pemantauan SPKU Bundaran HI, kualitas udara hanya meningkat 6,31 persen. Konsentrasi PM 2,5 menurun dari 65,98 mikrogram per meter kubik menjadi 62,34 mikrogram per meter kubik.
Peningkatan kualitas udara disebut tak signifikan karena aturan ganjil genap sempat dihentikan imbas aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan dan adanya pembangunan trotoar di sekitar Bundaran HI yang meningkatkan konsentrasi PM 2.5.
Baca: Dilaporkan Karena Cuitan Soal Wiranto, Jerinx SID Beri Penjelasan Menohok Soal Empati
Baca: Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Janda Cantik Asal Bogor Ini Penipu Licik, Jangan Tertipu Parasnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap sejak 9 September 2019. Perluasan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan.
Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Perluasan aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebulan Perluasan Ganjil Genap, Kualitas Udara Jakarta Diklaim Membaik"