TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan ditangkap polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pada pertengahaan September 2019 lalu.
Polisi sempat kesulitan dalam menangkap Djeni yang dikenal sangat "licin" karena terus berpindah-pindah tempat.
Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, pihaknya harus sampai bekerjasama dengan pelapor atau korban untuk menangkap Djeni.
Polisi bersama pelapor akhirnya membuat skema penangkapan Djeni.
Polisi memerintahkan korban untuk berpura-pura bertindak sebagai rental dan kembali menawarkan mobil kepada Djeni.
"Dia sempat curiga mau ditangkap, anak ini licin juga, dia pindah-pindah terus. Pokoknya kita selidiki terus kita pancing pelaku ambil mobil lagi, saat itu kita tangkap. Kita dapat data pelaku dari korban," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Saat ditangkap, Djeni langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk jalani pemeriksaan.
Baca: Sosok Djeni, Janda Cantik dari Bogor yang Beraksi Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental
Usai diperiksa, ternyata Djeni tidak hanya menggelapkan mobil, dia juga pernah menipu dalam bentuk uang, menggelapkan mobil dengan korban perusahaan leasing, dan lainnya.
Adapun dari menggelapkan 62 unit mobil, diperkirakan Djeni meraup uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Rekening Djeni kosong
Wahyudi mengatakan, saat ditangkap dan jalani pemeriksaan, Djeni didapati tidak memegang uang tunai.
Rekening bank miliknya pun kosong.
Kepada polisi dia mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan gaya hidup atau foya-foya.
Namun, karena uang yang dihasilkan sangat besar, polisi akan terus menelusuri keberadaan uang Djeni.