TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya menangkap tersangka bernama Faizal Azhari pada Sabtu (12/10/2019) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Faizal merupakan kurir jaringan Jakarta-Bandung. Setelah diinterogasi, Faizal mengaku mendapatkan sabu tersebut dari bandar bernama Risman alias Kribo.
"Setelah dilakukan penangkapan. Ternyata Risman alias Kribo memiliki sabu dan ekstasi di wilayah Cianjur," ujar Reynold melalui keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).
Baca: Serikat Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2020 Hanya 8,51 Persen
Risman lalu membeberkan kepada polisi bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dimilikinya dipegang oleh Johan Hasanudin.
Polisi akhirnya mengamankan 77,62 gram sabu dan ekstasi sebanyak 102 butir dari Johan.
"Sabu disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri dan ekstasi disimpan di dalam lemari dalam kamar tersangka," tutur Reynold.
Polisi juga menyita ponsel milik para tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.