TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka yang tergabung dalam kelompok 'peluru katapel' diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Tersangka berinisial E ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut Kepolisian, E menyediakan rumah khusus untuk membuat 'peluru katapel' serta membiayai pembuatannya.
"Tersangka E berperan untuk membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuat ketapel, dan membantu menyediakan bahan peluru ketapel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Baca: Raja Thailand Copot Semua Gelar Selir Sineenat Wongvajirapakdi Karena Ingin Seperti Permaisuri
Adapun, kelompok 'peluru katapel' adalah kelompok yang merencanakan aksi penggagalan acara pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menggunakan bom 'peluru ketapel'.
Bom tersebut dari ketapel dan bola karet yang dilempar ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Polisi telah menangkap enam tersangka masing-masing berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Saat diamankan, tersangka E sedang membuat bom 'peluru katapel' bersama tersangka SH, mantan pengacara.
Baca: 35 Kalimat Bijak Ali Bin Abi Thalib, Sahabat Rasulullah SAW, Paling Inspiratif Menyejukkan Hati
"Yang bersangkutan (tersangka E) saat ditangkap sedang membuat pelurh ketapel bersama tersangka SH," ungkap Argo.
Menurut Kepolisian, keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk oleh tersangka SH.
Grup WhatsApp itu beranggotakan 123 orang, salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana.
Eggi pun telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam berkomunikasi melalui WhatsApp, anggota grup menggunakan sebuah sandi khusus yang biasa disebut sandi mirror.
Baca: Kaesang Pangarep Akan Fokus Jalankan Bisnis Setelah Menyelesaikan Kuliah di Singapura
Sandi mirror artinya mengganti huruf dalam keyboard ponsel yang seolah-olah hasil proyeksi dalam cermin.
Contohnya mengganti huruf A menjadi huruf L dan mengganti huruf Q dan P.
Penggunaan sandi dalam berkomunikasi untuk mencegah orang lain memahami isi percakapan dalam grup itu.
Selain meledakkan bom 'peluru katapel', kelompok itu juga merencanakan aksi melepas monyet di depan DPR RI dan Istana Negara untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Baca: Pertadingan PSIM vs Persis Ricuh, Pasoepati Ingin Kawal Bus Pemain Sampai Solo
Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Adapun, Abdul Basith juga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019 serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September 2019.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IRT Jadi Penyandang Dana Kelompok Peluru Katapel untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf"
Polisi pulangkan Eggi Sudjana
Pasca diamankan kepolisian Polda Metro Jaya Eggi Sudjana telah dipulangkan ke kediamannya, Senin (21/10).
Diketahui, Eggi telah diamankan oleh polisi dari kediamannya, pukul 01.30 WIB, pada Minggu (20/10).
"Sekarang sudah kita pulangkan yang bersangkutan setelah kita periksa sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Ia menjelaskan bahwa Eggi dimintai keterangan perihal berada di grup WhatsApp (WA) yang berencana menggagalkan pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih.
Baca: Masuk Grup WA Penggagalan Pelantikan Presiden dan Ditawari Buat Bom, Eggi Sudjana Diklarifikasi
Selain itu, Eggi sempat diminta untuk menyumbang dana pembuatan bom.
Namun, yang bersangkutan tak menanggapi tawaran yang dilayangkan melalui aplikasi WA itu.
Oleh karenanya, kini Eggi telah dipulangkan kepolisian ke kediamannya pasca diminta keterangan.
"Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termasuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam grup WA, dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespon. Makanya kemarin kita ajak ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan ikut di WA grup tersebut," pungkasnya.