Hengki pun mengimbau kepada masyarakat jasa penagihan utang agar tak bertindak sembarangan.
"Artinya, untuk jasa-jasa penagihan utang yang sekarang ada jangan sembarangan," ucap Hengki.
Karenanya, Hengki juga mengimbau kepada masyarakat sebaiknya tak menggunakan jasa penagihan utang.
"Masyarakat harus dirubah cara berpikirnya. Jangan menggunakan jasa penagihan hutang. Kami akan urut siapa yang menyuruh melakukan sebagainya nanti," kata Hengki.
Sekap Bos Hotel, Anggota Debt Collector Ini Peras Korban Rp 5 Juta Sebagai Uang Tunggu
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap para debt collector yang mengancam dan menyekap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.
Delapan orang telah diamankan dan empat lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku ini berasal dari PT HSSJ yang bergerak di bidang penagihan utang.
Adapun kedelapan pelaku yang telah diamankan yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.
Dalam kasus ini, saat menyekap dan mengancam korban, para debt collector juga menaikkan total utang yang harus dibayar dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta.
Selain itu, mereka juga meminta Rp 5 juta sebagai uang tunggu lantaran Engkos belum bisa membayar utang tersebut.
"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta kebijaksanaan waktu selama lima hari," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Lantaran terancam, korban pun memberikan uang tersebut kepada Arif selaku ketua kelompok debt collector tersebut.
"Oleh AB, uang tersebut dibagikan kepada para anggotanya dengan nilai berbeda-beda. Untuk tersangka A (Arie) diberikan Rp 500 ribu. Sedangkan yang lainnya diberikan Rp 250 ribu," kata Edy.