TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku pemerasan dan penodongan terhadap seorang mahasiswa di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Unika Atmajaya, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pelaku bernama Padar (37) dibekuk petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak jauh dari lokasi JPO, beberapa jam setelah kejadian, akhir pekan lalu.
Padar merupakan warga Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tak memiliki pekerjaan.
Dia diduga telah berkali-kali melakukan pemalakan di JPO tersebut.
Korban mengaku diperas dan dipalak oleh seseorang saat melintas di JPO di depan Unika Atmajaya, Jumat (25/10/2018) sekitar pukul 20.50.
Saat itu, kata Suyudi, Pascalis baru pulang kuliah dari kampusnya di Unika Atmajaya dan hendak menuju ke rumahnya di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.
• Ajukan Pegawai 13.750 Orang, Kemenpan Hanya Terima Formasi CPNS DKI Jakarta 3.958 Orang
• Sevi Xiu Berharap Lagu Andaikan Diterima Masyarakat Luas dan Jekamania
"Saat korban melintas di atas JPO tersebut, korban diadang oleh pelaku. Lalu pelaku meminta KTP korban tanpa memberitahu alasan dan tujuannya," kata Suyudi, Selasa (29/10/2019).
"Korban yang ketakutan menurut dan mengeluarkan dompet untuk mengambil KTP-nya dan akan menyerahkannya ke pelaku," kata Suyudi.
Namun, tiba-tiba pelaku mengambil dompet korban dan memeriksa isi dompet.
"Uang milik korban di dalam dompet sebesar Rp. 200.000 diambil pelaku. Selanjutnya pelaku memaksa korban menyerahkan tasnya yang berisi 1 unit handphone merk Samsung Galaxi A10 warna merah," kata Suyudi.
Korban sempat menolak menyerahkan tasnya.
Tetapi pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban tidak menyerahkan tasnya.
Pascalis yang ketakutan akhirnya menyerahkan tas miliknya.
Lalu pelaku mengambil ponsel di dalam tas dan tas dikembalikan lagi ke korban.
• Alasan Ernest Prakasa Ajak Fiersa Besari Isi Soundtrack Film Imperfect: Karier, Cinta & Timbangan
• Peluncuran Lagu Perdana, Audrey Tapiheru Lantunkan Cermin Hati
Setelah menggasak satu ponsel dan uang Rp 200.000, pelaku menyuruh korban tidak melaporkan ke pihak lain.
"Namun korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke polisi," kata Suyudi.
Dari laporan korban, tim operasional Subdit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi JPO.
"Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku pemalakan saat berada di sekitar JPO, beberapa jam setelah kejadian" katanya.
Diduga pelaku hendak beraksi kembali menyasar korban lainnya yang melintas di JPO tersebut.
"Saat diamankan pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Suyudi.
• Cara Mengenali Anda Kecanduan Bermain Ponsel, Hati-hati Kesehatan Mental Bisa Terganggu
• Rencana Pembangunan Jalur Sepeda 500 km di DKI Ditentang DPRD, Biaya Terlalu Tinggi
Saat in, petugas masih mendalami keterangan tersangka karena diduga pelaku telah melakukan berulang-ulang pemalakan dan pemerasan terhadap korban lainnya di JPO tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan.
Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pemalak dan Penodong Mahasiswa di JPO Unika Atmajaya Dibekuk