Putri menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama dengan sejumlah saksi.
Kompol Fahri menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Dikutip dari REQ News, Putri diduga merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam data Forlap Dikti pun menyebutkan jika Putri sudah tidak aktif di semester genap tahun 2018. Putri diketahui sebagai mahasiswi angkatan 2016 semester ganjil.