News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anaknya Tak Naik Kelas, Seorang Ibu di Jakarta Gugat Kepala Sekolah Rp 551 Juta ke Pengadilan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anaknya tidak naik kelas, seorang ibu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini terjadi di SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Seorang ibu bernama Yustina Supatmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sang anak tidak naik ke kelas XII. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina resmi mendaftarkan perkaranya tanggal 1 Oktober 2019.

Gugatan orang kepada SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas. (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi tersebut, perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.

Selain itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta juga menjadi pihak yang turut tergugat.

Setelah didaftarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Yustina untuk disidangkan.

Dalam petitum atau pokok tuntutannya, Yustina dan kuasa hukumnya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Keputusan para tergugat bahwa anak penggugat yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Selain itu, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Tidak hanya itu saja, Yustina dalam tuntutannya juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya.

"Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," ujar Yustina dalam gugatannya.

"Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah)," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini