News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anaknya Tak Naik Kelas, Seorang Ibu di Jakarta Gugat Kepala Sekolah Rp 551 Juta ke Pengadilan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk tingkat SD siswa harus mengikuti ujian dengan jumlah sembilan mata pelajaran, sedangkan pada tingkat SMP ada 10 mata pelajaran.

"Setelah ujian selesai siswa akan kembali diliburkan selama dua minggu," ujar Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Zulfadli, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6) via ponselnya.

Dipaparkan Zulfadli, ujian kenaikan kelas semestinya siswa tidak ada yang tinggal kelas dengan mengesampingkan nilai siswa (ilmu pengetahuan) dengan nilai rendah diperbaiki. Tapi tidak untuk nilai pendidikan karakternya.

"Jika karakter siswanya buruk siswa tersebut bisa saja tidak naik kelas, dengan alasan, seperti tidak disiplin, membangkang (melawan guru) dan sikap lainnya,” jelasnya.

• Kisah Misriyani Ilyas yang Menangis Dipecat Gerindra Sehari Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

Jumlah siswa tidak naik kelas di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batanghari sebenarnya pada tahun lalu memang minim. Diperkirakan hanya ada 0,1 persen siswa yang tidak naik kelas dari 33 ribu siswa.

Hal itu dikarenakan, siswa ada yang tidak ikut ujian atau hanya namanya saja yang ada namun siswanya tidak ada tanpa keterangan, dan termasuk sikap buruk yang membuat tidak naik kelas.

Disdikbud juga menyarankan dan menghimbau kepada orang tua agar dapat menerima hal itu. Tidak hanya itu siswa juga akan diberikan pembinaan lebih lanjut, untuk merubah karakter siswa tersebut lebih baik lagi.

"Kita minta kepada sekolah dapat berkonsultasi ke orang tua murid untuk diberi pemahaman jika terdapat penilaian anak terhadap pendidikan sikap yang tidak baik ini," jelasnya.

Dia juga mengarahkan dalam penilaian, guru dapat memperhatikan nilai akhlak, sikap dan pengetahuan. Sesuai dengan permendikbud penilaian siswa.

"Kriteria penilaian pada pendidikan karakter ini," cetusnya.

Terpisah Kepala Disdikbud Batanghari Dra Jamilah sebelumnya memaparkan, aspek dinyatakan naik dan tidak naik kelasnya siswa ada dua penilaian, pertama penilaian pengetahuan, kedua penilaian karakter.

"Pintar tapi sikapnya buruk, siswa tersebut tidak dinaikan kelas," cetus Jamilah.

Sesuai dengan Permendikbud 17 tahun 2017, penilaian kenaikan kelas untuk Ilmu pengetahuan dikesampingkan untuk syarat kenaikan kelas namun yang diutamakan pendidikan karakternya baik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anaknya Tak Naik Kelas, Seorang Ibu Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta Kepada SMA Kolese Gonzaga Jaksel

Penulis: Suharno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini