Siapa saja yang melakukan mark up anggaran pasti bisa diketahui orangnya.
Sistem e-budgeting di DKI Jakarta juga membuat perencanaan anggaran masuk ke detail komponennya sejak awal.
Detail yang dimaksud sering disebut dengan satuan ketiga.
Katakanlah ada sebuah program pelaksanaan festival musik tahun baru yang dimasukkan dalam sistem e-budgeting itu.
Anggaran untuk program itu tidak bisa hanya ditulis totalnya, misalnya Rp 100 juta, tetapi harus lengkap dengan komponen atau satuan ketiganya, seperti biaya panggung, lampu, dan pengisi acara.
Dengan begitu, anggaran sebuah program bisa diukur wajar atau tidaknya.
Pada 2017, jelang akhir masa jabatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasinya terhadap sistem ini.
Pimpinan KPK yang datang ke Balai Kota saat itu, Basaria Pandjaitan, berharap sistem ini terus digunakan pada periode selanjutnya dalam kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Transparansi Anggaran Era Ahok dan Anies: Awalnya Bebas Diakses, Kini Harus Tunggu Sah Dulu"
(Tribunnews.com/Dennis Destryawan, Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Nursita Sari)