News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penataan PKL Ada 3 Zona Saat CFD, Anies Baswedan: PKL Itu Seharusnya Ditata, Bukan Ditertibkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau kegiatan CFD di Bundaran HI Sambil bersepeda, Minggu, (3/11/2019) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berterima kasih kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah mau diatur dalam penempatan lokasi berdagang di kawasan Car Free Day (CFD), Minggu (3/11/2019) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Penataan kawasan PKL di DKI Jakarta bertujuan agar kawasan CFD bebas untuk pejalan kaki atau pengendara sepeda.

Menurut Anies Baswedan, PKL itu seharusnya ditata, bukan ditertibkan.

"Saya sampaikan apresiasi, terima kasih kepada para PKL yang mereka mau mengikuti apa yang kita atur," ujarnya, melihat dari tayangan YouTube Kompas TV (3/11/2019).

Anies menambahkan, jika di Jakarta pada prinsipnya itu setara, kesempatannya diberikan, tapi bukan tanpa diatur.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang PKL berdagang di zona merah.

Zona merah tersebut berada di jalan Thamrin hingga Dukuh Atas, yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.

Berikut penjelasan tiga zona dari akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta @dishubdkijakarta:

Tiga zona penataan PKL DKI Jakarta menurut akun Instagram @dishubdkijakarta, terdiri dari zona hijau yaitu zona yang boleh digunakan berdagang terletak di kawasan:

1. Jalan  Karet Pasar Baru Timur III

2. Jalan Galunggung

3. Jalan Teluk Betung

4. Jalan Blora

5. Jalan Sumenep

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini