News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Suprapto (26), dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suprapto, seorang kuli bangunan di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepaulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu ditangkap aparat kepolisian.

Suprapto ditangkap atas dugaan pencabulan dengan modus berpura-pura menjadi kakak kelas NA (15) selaku korban, pada Rabu (23/10/2019).

Mengutip TribunJakarta.com, berikut sejumlah fakta mengenai peristiwa tersebut: 

Korban diajak ke semak-semak

Kala itu, korban dan teman-teman sekolahnya tengah menjalani kegiatan jurit malam.

Di tengah-tengah kegiatan itu, korban yang tengah berjalan bersama teman laki-lakinya tiba-tiba dipanggil pelaku.

Pelaku yang merupakan kuli bangunan di dekat lokasi jurit malam sudah beberapa hari mengintai korban dan teman-temannya.

Kemudian, pelaku yang menutupi wajahnya dengan pakaian berpura-pura menjadi kakak kelas mereka.

Ia pun memisahkan korban dengan teman laki-lakinya untuk menjalankan niat jahatnya mencabuli korban.

"Teman korban jalan sendiri, yang korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak. Sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).

Korban pun dibawa pelaku ke semak-semak. Di sana, pelaku langsung menjalankan aksinya mencabuli korban.

Korban pun berontak dan berteriak sehingga berhasil kabur.

"Korban kemudian dilepaskan kemudian korban lari ke kerumunan dan teriak bisa diselamatkan. Itu kejadian jam 1 malam. Kemudian pagi harinya, korban melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan," kata Sandy.

Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini