Setelah itu kata Argo penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan.
"Jadi klarifikasi dari pelapor dulu, kemudian periksa saksi-saksi dan nanti kita akan cek disitu. Setelah itu baru kita panggil terlapornya," kata Argo.
Seperti diketahui pakar komunikasi Ade Armando dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Fahira Idris, Jumat (1/11/2019) malam.
Ade dilaporkan karena telah memposting meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan wajah tokoh Joker ke Facebook.
• Honda Beat Jadi Sasaran Empuk Sindikat Curanmor Taman Sari, Ini Alasan Pelaku
Fahira mengatakan pelaporan dilakukan pihaknya karena sebagai warga DKI merasa sangat tersinggung dan terkejut dengan postingan Ade Armando.
"Karena saya tadi pagi jam 11.00, di kantor saya di DPD RI di Senayan sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dengan postingan itu. Dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Karenanya ia langsung melaporkan Ade Armando ke Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.
Postingan dan narasi yang dibuat Ade Armando katanya mengandung ujaran kebencian.
"Ini bisa dilihat ada di FB Ade Armando. Ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya dia, pelantikannya dia dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira.
Apalagi kata Fahira dalam gambar itu disertakan narasi yang menyesatkan .
• Komisi D Pangkas Biaya Konsultan ITF Jadi Rp 6 Miliar
"Disebutkan 'Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'. Jadi menurut saya apa yang dilakukan Saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," katanya.
Fahira mengatakan akun media sosial itu memang milik Ade Armando karena Ade sudah mengakui sebagai pemilik akun media sosial itu.
"Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia. Tapi dia bilang gambarnya bukan dia yang buat, orang lain. Nah, ini kita nggak tahu siapa, tapi kan yang menyebarkan beliau," kata Fahira.
Dalam laporannya, Fahira mengaku menyertakan bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun FB Ade Armando. "Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan undang-Undang ITE," kata Fahira.