TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polemik organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah parkir di Bekasi sampai ke telinga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito Karnavian telah menyatakan agar setiap kepala daerah meminta untuk memperbaiki tata kelola parkir.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun menanggapi imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal tata kelola parkir.
Baca: Mendagri Minta Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Parkir Agar Tidak Menghambat Investasi
"Kan saya sudah bilang, Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada melakukan ekstensifikasi, ekstensifikasi itu sama dengan penataan, jadi kalau Pak Mendagri bilang itu (perbaiki tata kelola) ya kita melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kita tata," kata Pepen di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu, (6/11/2019).
Pepen menjelaskan pihaknya memang ingin memperluas jangkauan PAD dari beberapa sektor yang dianggap potensial.
Salah satu pontensi PAD yang ingin ditarik agar masuk ke kas daerah adalah pajak parkir minimarket.
Pepen mengaku peraturan daerah (perda) tentang rencana itu sudah ada dan disahkan pada 2019.
Cara Pemkot Bekasi yang ingin mendapatkan pemasukan dari pengelolaan parkir minimarket ini belakangan jadi polemik.
Sebab, kebijakan tersebut dianggap jadi alibi sejumlah organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan tindakan yang dinilai memksa pengusaha minimarket agar lahan parkirnya dikelola oleh mereka.
Dalam video yang viral aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi misalnya, nampak sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Ormas Bekasi meminta pengelola minimarket untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan parkir.
Dari rekaman video itu juga nampak seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Pemkot Bekasi berusaha melakukan mediasi.
Pria itu diketahui Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.
Sacara garis besar, aturan perda pajak parkir ini belum benar-benar berjalan.