Seperti yang diungkapkan Pepen, perda itu perlu keputusan Wali Kota untuk mempertegas tata cara pengelolaan parkir minimarket agar pajaknya dapat ditarik ke kas daerah.
"Kalau kemarin ada hal begitu ya kita maklum sedikitlah, karena menang berhadapan dengan temen-teman kita yang pada taraf pemahaman yang tidak seperti kita ini, butuh waktu," ungkap Pepen.
Baca: Penjelasan Pemkot Bekasi: Surat Tugas Ormas Ambil Jatah Parkir Uji Coba, Sudah Tak Diterbitkan Lagi
Dia manambahkan, konsep pengelolaan parkir minimarket ini nantinya akan dikelola dalam bentuk pemberdayaan. Setiap individu, lemabaga atau siapapun bisa mengajukan diri jadi pengelola yang selanjutnya disebut juru parkir (jukir).
"Jadi harus tindakan atributnya, bahkan nanti saran pak Kapolres, orang yang jadi Jukir juga harus lolos SKCK, sehingga nanti nyaman, nah dengan kenyamanan itu insyaAllah Kota Bekasi, menjadi kota tujuan investasi," tegas dia.
Kata Tito Karnavian
Dikutip Tribunnews.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia mulai memperbaiki tata kelola parkir di wilayah masing-masing.
Tito mengatakan tata kelola parkir buruk bisa menjadi sumber pungutan liar karena jumlah retribusi parkir yang besar terbukti menggiurkan bagi preman berkedok organisasi kemasyarakatan.
Sehingga dikhawatirkan menggangu kenyamanan investor yang masuk di daerah.
“Pak Mendagri sudah mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menertibkan tata kelola parkir supaya tak mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengusik iklim investasi. Retribusi parkir yang besar akan menjadi sumber pungutan liar jika tak dikelola secara baik dan pemerintah daerah tidak akan mendapat apa-apa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Bahtiar menjelaskan imbauan Mendagri itu sebagai wujud mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo mengundang investor ke dalam negeri serta daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
• Polisi Sebut Cairan yang Lukai Dua Siswi di Kebon Jeruk Bukan Air Keras
• Simon McMenemey Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia: 2 Pelatih Ini Jadi Kandidat Penggantinya
• Dapatkan Fitur Populer Truth or Dare di Instagram, Ikuti Petunjuknya di Sini
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Tito mengusulkan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau saber pungli parkir.
“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman perlu dibentuk oleh setiap pemda dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan setempat untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar parkir sekaligus menindak oknum preman yang meminta retribusi liar,” tegasnya.
Tata kelola parkir sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menjelaskan setidaknya dua cara menarik retribusi parkir.
Yakni dapat ditarik langsung oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta atau lembaga lainnya.
Dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah diatur bahwa retribusi parkir harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Respon Wali Kota Bekasi Soal Imbauan Mendagri Tito Terkait Tata Kelola Parkir