‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi belasan kursi kosong.
Adapun, belasan jabatan tersebut, dua posisi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) dan 10 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).
"Itu kita infokan jadi memang sekarang ini sistemnya sudah begitu (lelang jabatan)," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Saefullah menjelaskan Pemprov DKI memang tidak bisa menunjuk sendiri ASN mereka untuk isi posisi eselon I dan II.
Baca: Tanggapi Anggaran Janggal DKI, Politisi PSI Rian Ernest Soroti Sikap Anies Baswedan: Ngeles Aja Itu
Ketentuan ini mengacu pada aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Disebutkan bahwa penunjukan jabatan eselon I dan II harus dilakukan lewat lelang jabatan alias open bidding.
"Kalau ada kekosongan ya open bidding untuk eselon II dan eselon I," kata dia.
Lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov DKI menerbitkan dua surat lelang jabatan untuk 12 posisi eselon I dan II.
Baca: Ungkap Alasan Mengapa Surya Paloh Sebut Nama Anies saat Kongres, Pengamat Singgung Ganjar Pranowo
Surat pertama, Setda Nomor 21 tahun 2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI.
Dalam surat tersebut tertuang 10 jabatan eselon II.
Dua jabatan terbuka secara nasional dimana ASN luar DKI dipersilakan ikut pelelangan.
Dua posisi ini ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
Delapan jabatan sisanya, ditujukan khusus bagi ASN DKI Jakarta.
Sedangkan surat kedua, yaitu Setda DKI Nomor 23 tahun 2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov DKI.