Ia menggadaikan BPKB sepeda motor senilai Rp 4 juta dan menjual motor tanpa BPKB seharga Rp 10,6 juta.
Baca: Pelaku Pencurian Motor Baim Wong Akhirnya Ditangkap Polisi
"Kejadiannya itu 25 Oktober. Saya sempat komunikasi sama dia. Katanya tanggal 11 November mau dibalikin. Saya tunggu sampai tanggal 15 November tidak juga datang. Akhirnya terpaksa saya lapor ke polisi," ungkap Baim Wong.
"Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Kebayoran Lama yang dengan sangat cepat mengungkap kasus ini," imbuh suami Paula Verhoeven.
Rizky kini meringkuk di tahanan Mapolsek Kebayoran Lama.
Ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.