TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Agung Prayitno (21) beberapa kali telah menerima surat tagihan tunggakan pajak mobil mewah senilai Rp 20 miliar.
Tagihan itu telah ia terima sejak bulan Agustus 2019 lalu.
Padahal satu kendaraan pun ia tidak punya.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku kaget saat menerima surat dari Samsat Jakarta Barat.
• PROGRAM Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019, Begini Mekanismenya
Di pasaran mobil tersebut dihargai Rp20 miliar.
"Padahal saya lihat mobil itu saja belum pernah, tahu juga tidak," kata Dimas, saat ditemui, Selasa (19/11/2019).
• CARA Hindari Denda Pajak STNK Rp 500 Ribu, Ikuti Cara Resmi Dari BPRD DKI, Perhatikan Batas Akhirnya
Dimas mengatakan, kemungkinan namanya dicatut oleh mantan bosnya.
Seingat Dimas Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya pernah dipinjam seorang teman pada tahun 2017 lalu.
"Mungkin dipakai untuk kepemilikan itu," ujar Dimas.
• Rumahnya di Gang Sempit, Abdul Bingung Ditagih Pajak Mobil Mewah Bentley
Dimas mengaku sudah tidak berkerja lagi di perusahaan tersebut.
Dulu ia berkerja sebagai petugas kebersihan.
"Terakhir bertemu bos saya itu tahun 2018, sekarang perusahaannya sudah tutup," kata Dimas.
• Kapolres: Diduga Qnet Ciptakan Sistem Lalu Lintas Keuangan Untuk Hindari Pajak di Indonesia
Ia juga mengaku sudah tidak bisa menghubungi teman yang meminjam KTP-nya.
Nomor Dimas diblokir oleh temannya sejak beberapa bulan lalu.