Surat-surat tagihan pajak itu, kata Dimas, sudah diterimanya sebanyak tiga kali.
• Selain Denda Rp 500 Ribu, Pajak STNK Mati Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang, Ini Aturan Lengkapnya
Selama itu ia tidak pernah menggubris surat-surat tersebut.
"Habis bingung harus bagaimana, bukan saya yang punya mobilnya," jelas Dimas.
Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, pencatutan identitas orang lain menjadi salah satu modus para pengemplang pajak.
• Ingat, Pajak STNK Mati Ngga Cuma Kena Denda Rp 500.000 tapi juga Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang
Modus kerap kali dilakukan agar si pemilik mobil mewah tidak terbebani pajak tambahan.
Beberapa modus tersebut, kata Pilar, mulai terbongkar saat adanya bantuan-bantuan dari pemerintah.
"Beberapa nama yang dicatut baru ketahuan saat mereka mengurus KJP (Kartu Jakarta Pintar) atau KJS (Kartu Jakarta Sehat). Di situ mereka baru tahu namanya dicatut saat meminjamkan KTP ke orang lain," kata Pilar.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kuli Bangunan Kaget Terima Tagihan Pajak Mobil Mewah Senilai Rp 200 Juta