Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak bisa menjatuhkan sanksi hukum kepada pengguna sepeda yang melintas di badan jalan raya.
Alasannya sepeda tidak teregistrasi dan teridentifikasi (non regident) jenis kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasioanal (Kabid Dalop) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Marulitua Sijabat.
"Sanksinya sejauh ini tidak ada," ungkapnya di Gedung Blok F, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Baca: Hingga September 2019, Bank DKI Sudah Kucurkan Dana Rp 1,4 Triliun Untuk Pelaku UMKM Ibu Kota
Pihak Dishub DKI mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam aturan tersebut, sepeda masuk kategori kendaraan tidak bermotor dan non regident alias tidak teregistrasi maupun teridentifikasi.
Sehingga sanksi seperti penilangan tidak bisa diberlakukan terhadap kendaraan jenis tersebut.
"Pesepeda itu kan masuk ke dalam kategori kendaraan tidak bermotor dan non regident. Pasti tidak regident," ujarnya.
Baca: BKD Telah Pecat 10 dari 12 Petugas Satpol PP Pembobol Bank DKI
Walaupun tidak ada aturan yang melarang sepeda memakai badan jalan, Maruli berharap mereka tetap menggunakan jalur yang sudah dibuat Pemprov DKI.
Sebab bersepeda dengan tertib dan sesuai jalur dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di lintasan sepeda.
Dengan lintasan terisi pesepeda akan membuat kendaraan bermotor enggan menyerobot.
"Jadi jangan sampai kendaraan bermotor ke jalur sepeda karena kosong. Justru kita mengharapkan mereka (sepeda) masuk ke jalur sepeda," kata dia.
Baca: Gaji PNS DKI Jakarta Bisa Mencapai Rp 28 Juta, Lulusan IPDN Ramai Incar Posisi Ini
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI total membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta, yang terbagi dalam tiga fase.
Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda. Diuji coba pada 20 September - 11 Oktober 2019.
Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya. Diuji coba mulai 12 Oktober - 1 November 2019.
Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur. Uji coba dimulai tanggal 2 November - 19 November 2019.
Baca: Tjahjo Kumolo: Di DKI, Begitu Lulus IPDN Dapat Gaji Rp 28 Juta
Pemprov DKI sendiri sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jalur sepeda.
Nantinya ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda.
Untuk sanksi pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang terparkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan tersebut akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat.
Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya. Ketentuan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI yang berlaku.