TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi terkait peristiwa mobil Toyota Land Cruiser tabrak pedagang kaki lima (PKL) di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat hingga menyebabkan seorang tewas menceritakan perangai si pengendara.
Dia menyebut gelagat pengendara Toyota Land Cruiser yang menabrak dua rekan mereka cukup aneh.
Mahendra (30), pedagang aksesoris di sekitar lokasi Taman Fatahillah yang juga saksi mata mengatakan, seusai menghantam kedua rekannya, pengendara yang diketahui berinisial AS itu malah tetap diam di dalam mobilnya.
• Kecelakaan saat Antar Jenazah Nenek, Tiara Asisten Ombudsman RI Meninggal & Dikubur Satu Liang Lahat
Mahendra menuturkan, pengendara baru memundurkan mobilnya setelah diminta oleh warga yang mengerumi mobilnya.
"Pelakunya emang enggak ada niat kabur, dia sendirian aja di mobil. Cuma ya itu, gelagatnya kayak orang lagi pengaruh obat. Enggak ada rasa panik atau bersalah, tapi cuma celingak celinguk doang," kata Mahendra.
Mahendra menuturkan kedua korban yakni Muhammad Mustofa (25) yang berjualan air minum dan Arifin adalah pedagang gulali (25).
Mustofa diketahui meninggal di lokasi akibat luka parah di bagian kepala.
Sedangkan Arifin berada di rumah sakit akibat alami luka di beberapa tubuhnya.
"Yang meninggal itu si Mustofa, informasinya jenazahnya sudah dibawa pulang ke kampungnya di Jawa," kata Mahendra.
Saat kejadian, kata Mahendra, keduanya sedang berada di balik lapak dagangannya.
Tiba-tiba dari arah Jalan Gajah Mada, mobil Toyota Land Cruiser menghantam keduanya.
"Padahal mobilnya enggak begitu kencang, tapi karena korbannya kejepit jadinya parah," kata Mahendra.
• BREAKING NEWS Pemuda 16 Tahun Tewas Dibacok Usai Nobar Laga Persita Vs Sriwijaya FC di Tangerang
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang terjadi pada Kamis (21/11/2019) sekira Pukul 20.00 WIB ini terekam cctv.
Dalam rekaman terlihat, mobil Land Cruiser warna hitam dari arah Jalan Gajah Mada yang seharusnya berbelok ke kiri malah terus lurus hingga menghantam PKL yang tengah berjualan di atas trotoar.
Saat ini, AS selaku pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Jakarta Barat.
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Saksi Beberkan Gelagat Aneh Pengendara Land Cruiser yang Tewaskan PKL di Kota Tua