News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kapolsek Kebayoran Baru yang Terjerat Kasus Narkoba Pernah Ditegur Foto Bareng Vitalia Sesha

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny Alamsyag telah terungkap sejak Agustus lalu.

Namun, kasus itu baru ramai dibicarakan media pada November ini.

Gatot mengatakan, Benny telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.

"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyidak ruangan Benny.

Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny Alamsyah.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny Alamsyah positif mengonsumsi narkoba.

"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," ujar Yusri.

Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019. Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya itu, Benny Alamsyah terancam dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri.

Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Benny akan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

• Soal Regulasi Skuter Listrik, Ini Dua Hal yang Wajib Dipatuhi Operator

• LGBT Tidak Boleh Daftar CPNS di Kejaksaan Agung

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini