TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Ilham Hainu alias Njoy (26) sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama, penganiayaan alias bikin babak belur orang.
Njoy baru saja diringkus aparat Polsek Pondok Aren pada Kamis (2/11/2019) lantaran memukuli Fajri Dika (24).
Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi
Ia mudah menganiaya orang hanya karena kesal lantaran hal sepele.
"Ia (Njoy) memang sering keluar masuk tahanan, kasus yang sama, lenganiayaan, sudah empat kali," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, saat gelar rilis kasus penangkapan Njoy di Mapolsek Pondok Aren, Jumat (22/11/2019).
• Masih Beredar Video Penemuan Anak, Bu RT di Cipayung Pastikan Sabila Sudah Bertemu Keluarganya
Afroni, mengatakan, Njoy dijerat pasal tentang penganiayaan dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Kita jerat dengan pasal 351 KUHP ayat (2) penganiayaan," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Fajri dipukuli Njoy pada sekira pukul 22.00 WIB, Minggu (17/11/2019).
Saat itu Fajri sedang mengendarai mobil dan mengklakson angkot di depannya yang ternyata sedang ngobrol dengan Njoy.
Njoy marah dan menggebrak mobil Fajri, hingga dia keluar dan memukulinya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Preman Pondok Aren yang Pukuli Pemuda Hingga Babak Belur Sudah 4 Kali Masuk Penjara