Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pademangan menggagalkan peredaran dolar palsu senilai miliaran rupiah dan menangkap lima orang tersangka yang terlibat.
Dari penangkapan ini, diamankan tersangka DS (49), JK (45), TH (40), DM (39), serta ES (39).
Mereka diamankan di dua wilayah berbeda dalam waktu dua hari. Peran masing-masing pun berbeda.
TribunJakarta.com merangkum sederet fakta yang terungkap dari adanya kasus ini.
1. Polisi jebak tersangka
Penangkapan berawal saat aparat Polsek Pademangan menyiapkan jebakan dengan membeli dolar palsu yang beredar.
Para tersangka awalnya menawarkan penukaran uang dolar dengan harga murah, yang ternyata diketahui uang yang mereka hendak edarkan palsu.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan untuk bisa menukarkan uang dolar tapi dengan rate cukup murah," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).
Berdasarkan informasi yang ada, polisi lalu mengirimkan informan untuk bertransaksi dengan para tersangka.
Transaksi dilakukan pada 13 November 2019 lalu di wilayah Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.
Di sana, polisi menangkap DS, JK, dan TH.
"Dari penangkapan tersebut tim mendapatkan barang bukti 100.000 USD pada awalnya," kata Budhi.
Dari penangkapan itu polisi kemudian mengejar tersangka ES dan DM yang berperan sebagai penyedia dolar palsu ini.