News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Hari Ini Tetap Nekat Terobos Jalur Sepeda, Polantas Bakal Sigap Tulis Surat Tilang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor saat melintas di jalur sepeda di kawasan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (24/11/2019).

Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sehingga, para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

Baca: Komplotan Pembobol Koper Pembalap Indonesia di Soetta Terungkap, Tiga Orang jadi Tersangka

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.

Pada saat sosialisasi dan uji coba itu, polisi telah menindak para pelanggar dengan cara menegur. "Tindakan represif non yustisi atau teguran sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019," ujar dia.

Diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara itu, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini