Sebagai informasi, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca: Anjing Pitbull Gigit Bocah 7 Tahun di Medan Hingga Terluka Parah, Orangtua Tak Menyangka
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Penulis: Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kesal, Pria Ini Tenteng Sepedanya karena Jalur Diserobot Pengendara Motor