Tawuran terjadi Minggu dini hari dan melibatkan sedikitnya 20 anggota dari kedua geng motor tersebut.
Setelah ada korban, tawuran maut ini dilaporkan ke polisi. Dalam hitungan 15 jam, polisi menangkap delapan orang yang terlibat.
Mereka masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.
Adapun pelaku utama pembacokan ini ialah FAP, yang membacok korban, dan FF yang berperan membonceng FAP. Keduanya merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.
"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.
Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.