TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komunitas Skuter Elektris Indonesia, Zulfahmi Ramli memberikan tanggapan terkait larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya.
Ia meyatakan keberatan dengan aturan baru tersebut.
Sebelumnya, Zulfahmi Ramli ikut serta pertemuan yang dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dan perwakilan dari Polda Metro Jaya di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai rancangan peraturan gubernur terkait Personal Mobility Drvice atau alat mobilitas personal.
Hasil dari pertemuan yang dihadiri Polda tersebut, yakni pelarangan penggunaan skuter elektris yang disewakan.
"Kita sempat diskusi dengan Polda Metro Jaya kemarin Jumat, jadi sebenarnya yang mau dilarang itu skuter elektris yang disewakan atau berbasis aplikasi, karena spesifikasi teknisnya tidak sesuai untuk di jalan raya," kata Zulfahmi Ramli dilansir dari kanal YouTube Metrotvnews, Senin (25/11/2019).
Ia juga menjelaskan kepada Polda, bahwa skuter elektris mempunyai berbagai spesifikasi.
Zulfahmi Ramli memaparkan, ada skuter elektris yang memang spesifikasinya dirancang untuk digunakan di jalan raya.
"Skuter elektris itu ada bermacam jenis spesifikasinya, dan ada spesifikasi teknisnya yang memang didesain dan dirancang untuk beroperasi di jalan raya," katanya.
Anggota komunitasnya yang menggunakan skuter listrik di jalan raya pun sudah memahami jenis skuter yang harus digunakan ketika di jalan raya.
Adanya larangan tersebut pun merugikan anggota komunitasnya.
Ia menyebutkan, larangan tersebut muncul setelah ada pengendara skuter elektris yang tertabrak mobil dan meninggal.
Menurutnya, hal itu tidak adil, sebab kecelakaan yang terjadi pada pengendara skuter elektris tersebut bukan salah pengendara elektris, melainkan kesalahan pengendara mobil yang sedang dalam keadaan mabuk.
Zulfahmi Ramli juga menyebutkan, belum ada peraturan tetap baik di daerah atau di pusat yang mengatur penggunaan skuter elektris.
Ia ingin, peraturan terkait skuter elektris baiknya menunggu peraturan gubernur yang telah diresmikan.
Sementara itu, Markas Besar Kepolisian RI telah memberlakukan pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 untuk penggunaan skuter elektris.
Mulai 25 November 2019, pengguna skuter elektris yang nekat melintas di jalan raya atau tidak pada jalurnya akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp 250 ribu, atau pidana penjara paling lama satu bulan.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)