News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putra Nunung Mengaku Sebenarnya Cukup Berat Terima Vonis Hakim

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Nunung, Bagus Permadi (tengah), seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagus Permadi, putra dari komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung angkat bicara soal vonis hakim yang dijatuhkan kepada ibunya.

Bagus tak menampik jika hukuman 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, cukup berat.

"Kita harus menghormati keputusan Hakim. Dibilang harus menerima, sebenarnya cukup berat," kata Bagus seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, pihak keluarga juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mengabulkan nota pembelaan atau pleidoi Nunung.

"Kemarin sudah mengajukan pembelaan minta enam bulan, tapi tetap diberi putusan satu tahun enam bulan. Artinya tidak ada perubahan sama sekali," tutur Bagus.

Reaksi Nunung Setelah Hakim Memvonis 1,6 Tahun Rehabilitasi

Mantan anggota grup lawak Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun rehabilitasi yang dijatuhkan Hakim.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).

"Ya kami pikir-pikir dulu. Tadi Mbak Nunung juga akan pikir-pikir dulu apakah menerima (vonis) atau tidak," kata Wijayono.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan waktu hingga tujuh hari ke depan oleh Majelis Hakim.

"Kami akan diskusi dulu. Kalau dari kami kan inginnya enam bulan sesuai keterangan dokter (RSKO)," ujarnya.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Majelis Hakim menilai Nunung dan July terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun Rehabilitasi kepada Nunung dan Suami

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki dua pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini