Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.
"Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari," ujar Tahan, Jumat (15/11/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Setelah berkas perkara Luthfi dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangannya.
"Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan," kata Tahan.
Tahan menegaskan, status Luthfi bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta. Luthfi ditangkap karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.
"Itu bukan STM, ini sudah tamat. Umurnya aja sudah umur 20 tahun," ucap Tahan.
Bukan Soal Bendera, Pemuda Viral saat Demo Masih Ditahan Bakal Disidang: Ini Doa Sang Ibu
Sosok pemuda yang membawa bendera merah putih saat demo kembali diperbincangkan lantaran masih ditahan polisi.
Lutfi Alfiandi, sempat viral lantaran potret dirinya membawa bendera merah putih saat demo yang dipenuhi gas air mata beredar di media sosial.
Dalam foto karya fotografer Kompas.com, Garry Andrew Lotulung ini, pemuda yang diketahui berinisial LA ini tampak memegang telepon seluler dan bendera merah putih di kedua tangannya.
Foto ini viral di media sosial dan aplikasi pesan percakapan.
Banyak yang menjadikannya sebagai background di ponsel.
Kemudian pada awal Oktober 2019 lalu, Lutfi Alfiandi justru diamankan oleh pohak Polres Metro Jakarta Barat.
Dikutip Kompas.com, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (2/10/2019), mengatakan, LA ditangkap bukan karena pelecehan bendera.