Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono memastikan Electronic Road Pricing (ERP) akan diberlakukan tahun 2020 sambil menunggu regulasi.
“Kami sedang menyusun regulasi kita berharap ada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku mengenai pasal pungutan biaya di jalan nasional. BPTJ sedabg mengkaji untuk turut memasukannya dalam revisi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah disiapkan DPR masuk Prolegnas,” kata Bambang di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Terkait lokasi mana yang akan diterapkan ERP, BPTJ masih melakukan survei terlebih dahulu dan berdasarkan hasil studi pungutan tersebut nantinya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hasil pungutan itu digunakan untuk mengembangkan angkutan massal.
Baca: Aturan Ganjil Genap Akan Dihapus, Aturan Baru Disiapkan
“ERP ini dampaknya mengurangi orang-orang yang menyebabkan kemacetan. Tarifnya nanti akan progresif jadi kalau jalannya macet tarif mahal, kalau lancar akan rendah. Kita akan berikan insentif nanti pemda juga dapat dana pengelolaan,” jelasnya.
Penerapan ERP juga diharapkan dapat menurunkan tingkat kemacetan secara signifikan, pengedara kendaraan pribadi akan migrasi ke moda tranportasi massal.
Terlebih lagi, tahun depan doubel track kereta akan difungsikan, adanya pengadaan bus tempel serta LRT Jabodebek yang siap beroperasi.