News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Putusan Hakim PN Depok Belum Dirasa Adil, Korban First Travel Mau Curhat ke DPR RI

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban calon jamaah haji dan umrah First Travel masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata yang dilayangkan korban Frist Travel.

Sidang tersebut berlangsung siang tadi di Ruang Sidang Utama PN Depok, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," ujar Ramon saat persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, salah seorang korban First Travel Ira Faizah berujar pihaknya merasa dizalimi.

"Sembilan bulan saya bolak-balik ke PN Depok, hasilnya belum ada juga keadilan yang kami dapatkan. Sampai kapan kami terus dizalimi," katanya usai persidangan di PN Depok, Senin (2/12/2019).

Ira mengatakan bahwa langkah selanjutnya pihaknya akan mencoba mengungkapkan kekecewaan terhadap DPR RI.

"Kami rencana akan lanjut ke DPR, untuk mengungkapkan kekecewaan kami terhadap putusan Majelis Hakim," bebernya.

Sementara itu, korban lainnya Ario Tedjo Dewanggono menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"Kami pasti akan banding, karena kami punya bukti-bukti yang dinilai Hakim tidak sesuai dengan pembuktian," kata Ario di lokasi yang sama.

Gugatan Ditolak, Korban First Travel Siap Ajukan Banding

Ario Tedjo satu dari sejumlah korban First Travel yang dijumpai wartawan usai sidang putusan gugatan perdata, Senin (2/12/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh korban First Travel, dengan nominal kerugian yang diajukan sebesar Rp 49 milliar.

"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi membacakan amar putusan di PN Depok, Cilodong, Kota Depok, Senin (2/12/2019).

Diwartakan sebelumnya, alasan penolakan tersebut lanataran nominal yang diajukan dalam gugatan tidak sesuai dengan pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 milir, tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon di persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini