Badan Kehormatan DPRD DKI jakarta menilai William melanggar kode etik DPRD DKI.
Hal ini mengacu pada Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2.
Selain itu, apabila berbicara tentang Anies Baswedan, tentu membuat publik ingat soal program rumah dengan DP Rp 0.
Rumah dengan DP Rp 0
Sebelumnya, Anies mengingatkan masyarakat agar memiliki tabungan.
Pemohon program rumah dengan Down Payment (DP) atau uang muka Rp 0, dihimbau untuk memiliki tabungan di bank.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Nanti satu di antara syarat untuk bisa mendaftar program DP Rp 0, harus punya tabungan. Jadi, mulai menabung sekarang," tutur Anies yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/12/2019).
Ia menambahkan, pemohon yang berhasil mengikuti program tersebut akan membayar cicilan per bulan melalui jumlah uang yang ada di tabungan masing-masing.
Berdasar pengalaman sebelumnya, diketahui banyak pemohon tidak lolos.
Hal itu terjadi karena para pemohon memiliki pinjaman di bank.
Tanggungan pinjaman tersebut dianggap menjadi penghambat untuk mengikuti program rumah dengan DP RP 0.
Pembangunan Rumah DP Rp 0 Kedua
Program pembangunan rumah dengan DP Rp 0 ini dilaksanakan untuk kedua kalinya.