TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada diskotek Colosseum Jakarta.
Tempat hiburan Colosseum Jakarta sebelumnya menerima penghargaan Adikarya Wisata 2019
untuk kategori hiburan dan rekreasi pada 6 Desember 2019.
Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019, yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Anies Baswedan Copot Lurah Jelambar Atas Kasus Pegawai Honorer Berendam di Got Kumuh
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menyampaikan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk langsung memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” kata Sekda Saefullah dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca: Pemprov DKI Jakarta Akan Gratiskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha Colosseum berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.
Kemudian, pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung.
Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019.
Baca: Dukung Nadiem Makarim, Komisioner KPAI Retno Listyarti: Sudah Dimulai Sejak Era Pak Anies Baswedan
Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta.
Tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori.
Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.