TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penipuan berkedok perumahan syariah fiktif berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sindikat penipuan perumahan syariah fiktif telah menipu sebanyak 3.680 orang.
Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.
Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.
"Ada 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Raup Rp 40 miliar
Empat orang sindikat mafia perumahan syariah fiktif mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berbagai keperluan.
"Pembayaran dari korban digunakan buat bayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Senin (16/12/2019).
Namun, lanjut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan terus melacak aliran dana tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka, yakni Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun.