"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.
Untuk sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi budi mengatakan hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas di jalan tol tersebut.
"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Rosiana)