"Ini merupakan wewenang sepenuhnya dari Pemprov apakah akan mencabut (izin) atau tidak. Kita kan hanya memberi tahu ada razia, kita temukan ada pengguna positif sekian, kemudian kita rehabilitasi, lalu kita sampaikan kepada BNN dan Pemprov DKI sebagai pemberi izin," katanya, Senin (16/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Soal keputusan pemberian penghargaan, dijelaskan Sekretaris Daerah Saefullah bahwa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi pihak yang memutuskan.
"Untuk itu pemberian penghargaan Colosseum yang diputuskan Disparbud dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak bukan tanda tangan basah Gubernur.
Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colloseum dibatalkan," kata Saefullah.
Lebih lanjut, Saefullah menyebut, tim yang bertugas tidak cermat dalam memberikan penghargaan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah meminta Inspektorat untuk memeriksa jajaran PNS yang terlibat.
Apabila terbukti lalai, maka pihak yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi.
"Hari ini, Pak Gubernur telah memerintahkan Inspektorat agar memerika jajaran yang terlibat dalam proses penilaian. Dan jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Saat, ini jajaran yang terlibat dalam penilaian dibebastugaskan oleh Anies Baswedan.
Saefullah menegaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih ketat terkait penilai penghargaan Adikarya Wisata ke depannya.
"Jajaran yang terlibat sementara dibebaskan tugas selama pemeriksaan berjalan. Jadi ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi," tambahnya.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Wartakotalive.com)