Satu klip kemasan, tembakau gorila dihargai Rp 50 ribu.
"Di sini ada dipaket-paketin kecil yang disebut 'paket hemat'. Satu klip ini kalau dilinting bisa dapat 5 sampai 7 linting," katanya.
Dengan ditangkapnya pelaku, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dan 72 bungkus tembakau gorila siap edar.
Sementara itu pelaku dikenakan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Tribunjakarta.com/Bima Putra) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
BERITA REKOMENDASI