TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengungkap kronologi terungkapnya dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (HA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Husein Alatas (HA), membuka praktik pengobatan alternatif untuk berbagai penyakit.
Dia membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan berawal dari laporan seorang korban pada November 2019.
Baca: Total Ada 105 Kamera di DKI yang Jadi Mata Polantas Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas
Korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka HA membacakan doa dan menepuk bahunya.
"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, korban selanjutnya sadarkan diri dan merasa telah dicabuli tersangka.
Korban berteriak dan melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik tersangka HA.
Baca: Yasri Yudha Mengaku Langkahnya Laporkan Dewi Tanjung Kepada Polisi Didukung Novel Baswedan
"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.
Polisi menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) kemarin.
Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.
HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Baca: Maling Motor di Tambun Bekasi Didor Polisi Akibat Berupaya Kabur Ketika Hendak Ditangkap
Selain itu, tersangka HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kini, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui jumlah korban pencabulan.