Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku eksibisionisme video call melalui WhatsApp.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 1 Kombes Pol Dani Kustoni di tempat kerja tersangka yang berada di kawasan jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Dari tindakannya, tersangka RRW (20) karyawan swasta menggunakan nomor Whatsapp yang teregister 0821xxxxxxxx & 0878xxxxxxxx untuk melancarkan aksinya.
Dari tangan RRW, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merk ASUS yg digunakannya dalam melakukan kejahatan.
Baca: Waspadai Tiga Aplikasi Ini yang Dapat Menyadap Akun WhatsApp
"RRW meneror korban CT melalui video call selama beberapa kali mulai tanggal 4 Desember 2019 dengan menggunakan akun Whatsapp miliknya," kata Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2019).
Saat melancarkan aksinya, tersangka RRW menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dihadapan korban. Karena merasa resah, korban pun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menurut Dani, RRW mengaku memperoleh nomor handphone korban dari daftar kontak akun e-mail teman wanitanya, yang juga terkoneksi dengan handphone milik tersangka.
Tersangka juga mengaku tidak mengenal korbannya, karena ia memilih calon korbannya berdasarkan daftar kontak akun e-mail teman wanitanya.
"Perbuatan yg dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya," ungkap Dani.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi Android yang berisi video camsex online. Ia juga seringkali melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.
"Ia pun mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya," tandas dia.
Baca: Rahasia WhatsApp, Ada 1 Fitur Tersembunyi yang Harus Diketahui Pengguna Android dan iPhone
Atas perbuatannya, RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.