TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pademangan Jakarta Utara mengungkap modus yang dilakukan oleh sopir taksi online berinisial AS untuk memperdaya penumpangnya sehingga mau melakukan hubungan badan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara AKP Mohamad Fajar mengatakan AS (34) melakukan hubungan badan dengan 14 penumpangnya.
Tidak hanya melakukan hubungan badan, bahkan AS merekam persetubuhannya dengan 14 penumpang taksi online-nya.
Dari 14 orang mantan penumpang, tiga di antaranya dinikahi AS menjadi istri siri.
Baca: Modus Sopir Taksi Online Setubuhi 14 Penumpang Wanita, Diam-diam Rekam Video untuk Poroti Korban
AKP Mohamad Fajar mengatakan, tiga orang tersebut dinikahi siri lantaran mengandung anak hasil hubungan badan dengan AS.
"Ada tiga. Masing-masing anaknya satu," kata Fajar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Dari ketiga orang yang pernah hamil dari AS, satu di antaranya ialah seorang pelayan restoran bernama IH.
IH dan satu lainnya, kata Fajar, menjadi korban pemerasan dan pengancaman AS.
Namun, hanya IH yang berani melaporkan kejahatan ini.
"Yang satu udah laporan, yang lain belum laporan. Jadi tinggal satu ini (IH) satu lagi diperas juga," kata Fajar.
IH melaporkan AS kepada polisi setelah dirinya diancam pada Rabu (11/12/2019) lalu.
Kala itu, dirinya dihubungi AS yang mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019).
AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek.
Pelaku Mengaku
Setelah tertangkap, AS mengakui ada 14 penumpangnya yang pernah ia rekam saat berhubungan badan.
"Baru muncullah daftar. Ini dia sendiri yang nulis," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar.
"Kita tangani baru ini, laporan polisi satu itu IH," kata Fajar.
Polisi sudah memeriksa ponsel AS.
Di dalamnya ada belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.
"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13."
"Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat (13/12/2019) di rumahnya di Tomang, Jakarta Barat.
Incar Wanita Kesepian
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan AS biasanya mengincar wanita-wanita kesepian yang kebetulan jadi penumpangnya.
"Kalau pengakuan dia seperti itu, wanita kesepian lah. Kan enggak semua orang nanggepin sopir taksi online," kata Fajar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Di dalam perjalanan, AS akan mengajak penumpangnya berinteraksi curhat hingga mereka nyaman dan membuka diri.
Dari situ, AS akan meminta kontak penumpangnya untuk dihubungi secara pribadi.
"Kalau cewek itu nanggepin pasti jadi sama dia (berhubungan badan)," ujar Fajar.
Para penumpangnya itu lalu diajak berpacaran dan berhubungan intim.
Bahkan, AS juga merekam hubungan intimnya dengan para penumpangnya tersebut.
Setelah ditangkap, AS baru mengakui ternyata ada 14 penumpangnya yang pernah ia rekam saat berhubungan badan.
Polisi juga memeriksa ponsel AS dan menemukan belasan video berisi hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.
"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13. Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.
Dapat Belasan Juta
AS (34), pelaku yang ancam sebar video syur mantan penumpang yang jadi istri sirinya, mendapatkan jutaan rupiah usai melaksanakan aksinya.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.
Kemudian, pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri setelah sempat berpacaran selama tiga bulan.
Pernikahan siri itu mesti dilakukan lantaran IH telah berbadan dua.
Masih di bulan April 2019, AS meminta kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.
Ia beralasan butuh uang untuk ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta, ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS juga meminta kartu ATM milik IH dan membawanya kabur.
Ketika di bulan Mei 2019 IH hendak mengambil kembali ATMnya, AS malah tidak bisa dihubungi.
Belakangan diketahui, AS juga menghabiskan uang Rp 13.525.000 yang ada di dalam rekening IH.
"Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," kata Joko.
Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.
Pengancaman itu dilakukan agar IH makin takut dan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Kemudian si korban ini dimintai sejumlah uang dengan diancam. Apabila tidak memberikan korban diancam akan disebarkan video ini dan dijual videonya itu ke situs online," kata Joko.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Rekam video tanpa sepengetahuan korban
AS (34), sopir taksi online yang mengancam dan memeras istri sirinya berinisial IH.
Pelaku mengancam AS bermodalkan video syur korban yang mantan penumpangnya itu saat direkam diam-diam.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan.
Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik IH.
Namun, sebelum menghilang, AS sempat menikahi IH secara siri.
Pernikahan siri itu dilakukan setelah IH kedapatan berbadan dua.
Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur itu apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video syur dengan IH ke situs online.
Pengancaman itu dilakukan agar IH makin takut dan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Kemudian si korban ini dimintai sejumlah uang dengan diancam."
"Apabila tidak memberikan korban diancam akan disebarkan video ini dan dijual videonya itu ke situs online," kata Joko.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)