News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPRD DKI Jakarta Temukan Rubicon Nunggak Pajak 7 Tahun saat Sidak di Cilandak Town Square

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPRD DKI Jakarta temukan mobil mewah yang menunggak pajak hingga 7 tahun saat melakukan razia tunggak pajak di mall Cilandak Town Square, Sabtu (21/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali melakukan razia tunggakan pajak terhadap kendaraan bermotor yang terparkir di halaman pusat perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) sore.

Selama penyisiran, tim gabungan menemukan beberapa kendaraan mewah yang telah menunggak pajak.

Satu diantaranya yakni mobil Rubicon yang terbukti telah menunggak hingga tujuh tahun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar yang dilansir kanal YouTube tvOneNews, Minggu (22/12/2019).

"Untuk yang tujuh tahun tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berarti kan selama tujuh tahun juga dia tidak melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Khairil.

Menurut penuturannya, nomor registrasi mobil mewah tersebut akan segera dihapus oleh BPRD.

Sehingga mobil yang telah menunggak membayar pajak selama tujuh tahun ini akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Tidak menutup kemungkinan Rubicon tersebut nantinya dapat dilelang oleh pemerintah.

"Ya sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 74, itu nanti dapat diusulkan agar nomor polisi atau registrasinya itu dihapuskan," terang Khairil.

"Karena sudah kurang lebih dua tahun setelah STNK-nya habis, dan itu sudah 7 tahun," imbuhnya.

"Nah yang tadi (Rubicon) sebenarnya bisa diusulkan untuk dihapuskan dari registrasi," jelas Khairil.

"Sehingga nanti itu tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat diregistrasi ulang, atinya jadi bodong," tambahnya.

Tak hanya Rubicon, Khairil dan tim tim gabungannya juga menemukan mobil mewah seperti Mercedes Benz dan Mini Cooper.

Diketahui mobil Mini Cooper ini telah menunggak pajak selama dua bulan.

"Kendaraan ini adalah Mini Cooper belum melakukan pajak kendaraan, dia berakhir masa pajaknya bulan Oktober 2019, berarti baru dua bulan," tambahnya.

Mobil-mobil yang telah menunggak pajak ini langsung dipasangi stiker berwarna merah.

Stiker ini menandakan mobil tersebut belum melakukan pembayaran pajak.

Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

BPRD DKI Jakarta pun meminta kepada pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera membayar pajaknya sebelum 30 Desember 2019.

Karena pembayaran sebelum berakhirnya masa penghapusan denda ini dapat meringankan denda dari tunggakan pajak tersebut.

Dikutip dari Kompas.com BPRD DKI Jakarta saat ini memang sedang gencar melakukan penyisiran terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Penyisiran ini dilakukan guna menagih pajak dari kendaraan-kendaraan yang menunggak itu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.

Faisal menuturkan satu diantara caranya yakni melakukan razia door to door.

Bagi kendaraan bermotor yang terbukti belum membayar pajaknya akan ditempeli stiker penunggak pajak.

Stiker tersebut sebagai segel, sehingga pemilik kendaraan dilarang keras untuk mencopotnya.

Kalau pemilik kendaraan tersebut nekat mencopot stiker penunggak pajak, maka BPRD tidak segan-segan menindaknya secara hukum.

"Kami sudah mulai tempeli stiker," ujar Faisal.

"Kalau mereka copot, mereka bertanggung jawab terhadap segel yang kami pasang, kami bisa proses secara hukum," jelasnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Nursita Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini