News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara Motor di Bekasi Tiba-tiba Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMK, Videonya Viral

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria yang pamerkan alat vitalnya didalam angkot nomor D 03 jurusan Parung-Terminal Depok

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Viral video beredar di media sosial, memperlihatkan pria pengendara motor memamerkan alat kemaluan kepada siswa SMK di Bekasi.

Diketahui tindakan senonoh itu dilakukan pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi B-4743-TEZ, di Jalan Raya Pasar Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB atau jam pulang sekolah.

Pantauan di lokasi kejadian tampak situasi lalulintas normal, tidak begitu ramai tidak juga begitu sepi.

Jalan tersebut memang kerap dilintasi anak sekolah.

Bambang (53), warga setempat yang berada dekat di lokasi kejadian mengatakan peristiwa itu berlangsung pada Kamis (19/12/2019) sekira pukul 13:00 WIB.

Dirinya tidak melihat persis saat kejadian akan tetapi mendengar teriakan dan sejumlah siswa mengejar pengendara motor tersebut.

"Kalau lihat persis tindakannya itu si enggak, cuman kaget aja denger suara teriakan dari ceweknya warga pada keluar dan ngejar," jelas Bambang, Sabtu (21/12/2019).

Saat itu, pelaku dan korban melintas dari arah Jatisari menuju Pasar Kranggan.

Keramaian juga tak begitu lama, sekitar 20 menit.

"Pokoknya pas teriakan itu ramai langsung coba pada ngejar. Tapi jauh kan pria itu pakai motor, awalnya saya kira maling," jelas dia.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Supriyanto mengatakan kasus pria pamer kemaluan masih diselidikinya.

Pihaknya juga telah mendatangi lokasi kejadian yang ada dalam video viral tersebut.

"Kita sudah datang cek lokasi, tanya saksi dan lainnya. Kasusnya masih dilidik ya," kata Supriyanto saat dikonfirmasi.

Supriyanto menerangkan pihaknya tengah menelusuri indentitas pelaku, melalui pelat motor yang terekam dalam video itu.

"Kita lagi cek ya, masih lidik. Orang (pelaku) masih kita cari," ucap dia.

Pelaku, sebut Supriyanto, bisa dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Kita akan tingkatkan patroli agar kejadian serupa tidak terulang," terang dia.

Beredar sebuah video pengendara pamer alat kemaluan viral di media sosial, pada Jum'at (20/12/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini