News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Senjata Api Hasil Rakitannya di Toko Online, Pedagang Jengkol di Tangerang Ditangkap Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan senjata api rakitan yang diamankan polisi dari pedagang jengkol di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Sedangkan JEP berhasil diringkus polisi dari hasil pengembangan keterangan yang dituturkan tersangka EC.

Baca: Kronologi Mobil Said Didu Diseruduk Truk Tronton, Sebut Belum Ada Itikad Baik & Kini Lapor Polisi

JEP berperan sebagai pembuat sparepart untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senjata api.

"JEP bekerja sebagai operator mesin bubut Cikupa. Membuat silinder (senjata api) atas perintah EC," ujar Ade.

Ade mengatakan, tidak hanya silinder yang dibuat JEP, beberapa sparepart senjata api seperti magazine, laras dan firing pin.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam di kediamannya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.

Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembilan milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.

Sementara, EC mengaku kalau dirinya belajar dari internet dan YouTube yang nantinya memperjualbelikan hasil karyannya ke Tokopedia.

Dia juga berbekal sedikit ilmunya yang ia dapatkan dulu saat bersekolah di Sekolah Teknik Menengah.

"Otodidak saja sendiri dari YouTube. Sama saya inget pelajaran dulu saya di STM," kata EC.

"Sudah setahun saya jual beli sama ngerakit ini. Sebelumnya saya belajar dulu," sambung dia.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pedagang Jengkol di Kabupaten Tangerang Mengaku Jual Pistol Rakitannya ke Toko Online 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini